Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BGN Papua Barat Wajibkan Petugas Dapur SPPG Rutin Cek Kesehatan

📅 Senin, 02 Mar 2026, 08:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
BGN Papua Barat Wajibkan Petugas Dapur SPPG Rutin Cek Kesehatan Doc: BGN Regional Papua Barat
Ket. Koordinator BGN Regional Papua Barat Erika Vionita Werinussa (tengah) saat meninjau proses penyediaan MBG di salah satu dapur SPPG di Kabupaten Manokwari.

MANOKWARI - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin guna menjamin keamanan pangan dan kualitas Makan Bergizi Gratis.

Wakil Kepala BGN Regional Papua Barat Bil Glen Mambrasar di Manokwari, Sabtu, mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

“Tidak hanya saat mengurus SLHS tapi setiap enam bulan, petugas SPPG wajib medical check-up,” kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan kesehatan berkala sangat penting guna memastikan setiap petugas dapur SPPG dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, serta memenuhi standar operasi yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi, skrining penyakit menular seperti tuberkulosis dan hepatitis, kemudian pemeriksaan fisik umum, serta tes laboratorium dasar untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan yang mempengaruhi keamanan pangan.

“Kalau hasil pemeriksaan ada indikasi penyakit menular, makan konsekuensinya, SPPG harus mengeluarkan petugas tersebut. Perekrutan baru juga wajib tes kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, BGN juga mewajibkan setiap petugas dapur SPPG menjaga kebersihan diri dengan menggunakan alat pelindung seperti masker, penutup kepala, dan sarung tangan saat proses pengolahan makanan.

Hal itu bertujuan untuk menjamin mutu serta kualitas makanan yang didistribusikan kepada kelompok rentan sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Petugas SPPG itu bekerja melayani masyarakat, terutama penerima manfaat MBG. Jadi, mereka harus sehat dan bersih,” ujar Glen.

Menurut dia, jumlah tenaga kerja di setiap SPPG bervariasi antara 35 orang sampai 40 orang disesuaikan dengan kapasitas produksi makanan bagi penerima manfaat dan berdasarkan ketentuan BGN Pusat produksi makanan dibatasi 2.500 porsi per hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Daerah
Tumpukan Sampah di Gowa Mak...
Olahraga
Indonesia Lolos ke Semifina...
Ekonomi
Bea Cukai Sita Barang Impor...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.