Mimpi Jakarta Tanpa Macet: Suara Hati Pramono Anung untuk Depok, Bogor, dan Bekasi
📅 Kamis, 26 Feb 2026, 17:40 WIB | Oleh: AlfredAdapun 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:
1. Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Sebaiknya Anda baca juga:
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Sebaiknya Anda baca juga:
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
10. Veteran Republik Indonesia.
11. Penyandang disabilitas.
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!