Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mimpi Jakarta Tanpa Macet: Suara Hati Pramono Anung untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 17:40 WIB | Oleh:

Adapun 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:

1. Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya. 

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. 

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). 

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI. 

5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). 

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu. 

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

10. Veteran Republik Indonesia. 

11. Penyandang disabilitas. 

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Aldila Sutjiadi Juara Ganda...

Produktivitas pertanian di Provinsi Bali

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Produktivitas pertanian di ...
Megapolitan
Konferensi pers hasil Opera...

Pertunjukan tari teater Orfeus

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pertunjukan tari teater Orfeus

Pameran seni Lagu Lalu Lalu

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran seni Lagu Lalu Lalu

Viral! 60 Ribu Migran Maroko Nekat Masuk Spanyol, Puluhan Tewas di Perbatasan

Viral! 60 Ribu Migran Maroko Nekat Masuk Spanyol, Puluhan Tewas di Perbatasan

01 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.