Dishub Bantul Bongkar Praktik Parkir Ilegal: Tanpa Karcis Resmi Jangan Bayar
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 04:12 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoYOGYAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan jasa parkir yang tidak dilengkapi karcis resmi saat bertugas di lapangan dipastikan ilegal.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi, di Bantul, Selasa, mengatakan seluruh juru parkir (jukir) legal di wilayah Bantul mengenakan seragam serta dilengkapi karcis parkir resmi saat beroperasi.
"Untuk tarif parkir reguler di tepi jalan umum, sepeda motor dikenakan Rp2.000, kalau tarif parkir insidental sebesar Rp4.000," katanya.
Menurut dia, selain seragam dan karcis resmi, tarif parkir di wilayah Bantul juga telah ditentukan.
Ia menjelaskan parkir insidental merupakan kegiatan parkir yang dilakukan ketika terdapat acara yang bersifat tidak rutin, seperti konser atau pengajian besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu pun semuanya harus berizin dulu," ujarnya.
Dishub umumnya juga berkoordinasi dengan panitia acara maupun masyarakat setempat untuk memetakan titik parkir sekaligus melakukan rekayasa lalu lintas apabila diperlukan.
"Kadang ada warga yang memiliki gagasan spontan, misalnya membuat parkir sendiri," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, kantor maupun titik parkir resmi akan dilengkapi papan informasi tarif sehingga masyarakat dapat mengetahui ketentuan parkir melalui informasi yang tersedia.
"Kami meminta masyarakat jeli dan berhati-hati terhadap praktik jukir ilegal, ketika ada acara besar biasanya ada satu atau dua oknum yang memanfaatkan situasi," katanya.
Ia mengatakan karcis resmi yang diterbitkan Dishub Bantul memiliki logo Dishub dan porporasi yang dapat diperiksa langsung oleh masyarakat.
"Kalau ada jasa parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, saya pastikan parkir tersebut ilegal," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar kritis apabila menemukan indikasi parkir ilegal dan melaporkannya kepada petugas di lapangan.
"Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi hal-hal seperti ini," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!