Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penipuan Online Meledak! Pemerintah Ditantang Bentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Penipuan Online Meledak! Pemerintah Ditantang Bentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital Doc: istimewa
Ket. Perlindungan Konsumen - Pemerintah Perlu Atasi Maraknya Penipuan Digital

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Menurutnya, pembentukan Satgas ini diperlukan sebagai langkah untuk menekan maraknya kasus penipuan transaksi belanja online atau daring (dalam jaringan).

"Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi dan Telkom untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen digital untuk meminimalisir kasus dan kerugian dari penipuan transaksi belanja online yang terus terjadi dengan modus yang semakin canggih,” kata Rivqy dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (20/11).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan kerugian mencapai 1 triliun rupiah. Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) pun mengungkap bahwa jenis penipuan yang paling sering terjadi berkaitan dengan pembelian tiket daring. Adapula modus penipuan belanja online dengan mencatut nama lembaga resmi.

Melihat tingginya kasus dan kecenderungan berulangnya penipuan pada periode tertentu, Rivqy menilai keberadaan Satgas Perlindungan Konsumen Digital akan memungkinkan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.

"Salah satu caranya satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik. Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” tutur politisi Fraksi PKB itu.

Lebih jauh, dia juga meminta marketplace dan e-commerce memperketat proses verifikasi penjual. Hal ini dimaksmudkan Rivqy untuk menekan praktik penipuan. "Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Peran BUMN

Di sisi lain, Rivqy menyoroti pentingnya peran BUMN telekomunikasi dalam memperkuat verifikasi kartu SIM bekerja sama dengan operator seluler. "Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ungkap Rivqy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.