BP3MI Kaltara Gagalkan Keberangkatan 139 CPMI Ilegal
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 18:18 WIB | Oleh: Tim RedaksiNUNUKAN — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan pencegahan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (22/9).
Kegiatan tersebut dilakukan saat kedatangan KM Bukit Siguntang sekitar pukul 20.30 WITA dari rute Balikpapan–Parepare–Makassar–Maumere–Lewoleba–Kupang. Pencegahan turut didukung unsur TNI/Polri, KSOP Nunukan, Satpol PP, dan Pelindo.
Sebanyak 139 CPMI yang terindikasi non-prosedural kemudian menjalani proses wawancara dan pendalaman data di Kantor BP3MI Kalimantan Utara. Mereka terdiri dari 79 laki-laki, 48 perempuan, empat anak laki-laki, dan delapan anak perempuan.
Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 98 CPMI berasal dari Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat CPMI asal Nusa Tenggara Barat sembilan orang, Nusa Tenggara Timur delapan orang, Kalimantan Timur delapan orang, Sulawesi Barat enam orang, serta sejumlah daerah lainnya.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara Kombes Pol. Andi M Ichsan mengatakan, kegiatan pencegahan tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis ini merupakan bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri sekaligus mendorong calon pekerja migran untuk menggunakan jalur penempatan resmi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“BP3MI Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pencegahan ini dengan dukungan instansi terkait yang ada di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Nunukan. Harapannya, melalui kegiatan ini masyarakat mendapatkan informasi yang positif dan benar bahwa untuk bekerja di luar negeri dapat melalui BP3MI Kalimantan Utara dengan prosedur yang resmi,” ujar Andi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (22/9)
Menurut Andi, pendekatan persuasif dan humanis menjadi bagian penting dalam kegiatan pencegahan. Masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman mengenai risiko penempatan non-prosedural, tetapi juga diarahkan untuk mendapatkan akses informasi dan layanan penempatan yang sesuai ketentuan.
“Pencegahan bukan hanya soal menghentikan keberangkatan, tetapi juga bagaimana kami memberikan edukasi dan membuka akses bagi masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri secara aman dan terlindungi,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 17 CPMI difasilitasi untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dan E-PMI sebagai bagian dari proses menuju penempatan secara legal. Sementara itu, 102 CPMI telah dijamin oleh pihak keluarga, sedangkan 20 CPMI lainnya melanjutkan istirahat di Shelter BP3MI Kalimantan Utara untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Andi menegaskan, BP3MI Kalimantan Utara akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi di wilayah Kalimantan Utara untuk mencegah penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri juga diimbau untuk menempuh jalur penempatan resmi melalui BP3MI agar mendapatkan informasi, layanan, dan perlindungan sesuai ketentuan.
“Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, kami mengimbau agar tidak melalui jalur non-prosedural. Silakan datang ke BP3MI Kalimantan Utara untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja dan mengikuti proses penempatan secara resmi sehingga hak dan perlindungannya dapat terjamin,” tutup Andi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!