Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum: Merekam SPG GIIAS 2026 tanpa Izin Pelanggaran Hukum

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 18:55 WIB | Oleh:
Menkum: Merekam SPG GIIAS 2026 tanpa Izin Pelanggaran Hukum Doc: antara foto
Ket. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan adanya kejadian merekam sales promotion girl (SPG) atau usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Pasalnya, kata dia, Undang-Undang telah mengatur bahwa tidak boleh mengambil maupun merekam seseorang tanpa meminta izin.

"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," ucap Supratman di Jakarta, Kamis (6/8).

Dia mengungkapkan larangan perekaman seseorang tanpa izin diatur dalam beberapa undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh pihak bisa menghargai dan menempatkan perempuan dengan baik karena seluruh manusia lahir dari seorang perempuan.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," tuturnya.

Adapun, kasus tersebut bermula saat seorang kreator konten merekam SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera.

Rekaman percakapan itu kemudian diunggah ke media sosial dengan judul konten "Cara Deketin Cewek di Pameran".

Kasus tersebut menjadi viral dan memicu kecaman luas karena melanggar etika serta hak privasi di ruang publik, salah satunya oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Menkomdigi menyebutkan kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan itu artinya melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
Tentara AS dan Korsel Masuk Hutan Lampung, Dikirim Latihan Bertahan Hidup Ekstrem Bareng TNI

Tentara AS dan Korsel Masuk Hutan Lampung, Dikirim Latihan Bertahan Hidup Ekstrem Bareng TNI

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.