Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum: Merekam SPG GIIAS 2026 tanpa Izin Pelanggaran Hukum

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 18:55 WIB | Oleh:
Menkum: Merekam SPG GIIAS 2026 tanpa Izin Pelanggaran Hukum Doc: antara foto
Ket. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan adanya kejadian merekam sales promotion girl (SPG) atau usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Pasalnya, kata dia, Undang-Undang telah mengatur bahwa tidak boleh mengambil maupun merekam seseorang tanpa meminta izin.

"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," ucap Supratman di Jakarta, Kamis (6/8).

Dia mengungkapkan larangan perekaman seseorang tanpa izin diatur dalam beberapa undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh pihak bisa menghargai dan menempatkan perempuan dengan baik karena seluruh manusia lahir dari seorang perempuan.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," tuturnya.

Adapun, kasus tersebut bermula saat seorang kreator konten merekam SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera.

Rekaman percakapan itu kemudian diunggah ke media sosial dengan judul konten "Cara Deketin Cewek di Pameran".

Kasus tersebut menjadi viral dan memicu kecaman luas karena melanggar etika serta hak privasi di ruang publik, salah satunya oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Menkomdigi menyebutkan kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan itu artinya melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Nasional
KPK Periksa Eks Pejabat Bea...

OJK Ungkap Industri Keuangan Syariah Tumbuh Positif

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
OJK Ungkap Industri Keuanga...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.