Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Rp 20 Triliun Digelontorkan dari APBN
📅 Kamis, 23 Okt 2025, 17:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Ist
JAKARTA – Pemerintah resmi menyiapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total anggaran mencapai Rp 20 triliun yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu peserta yang mengalami tunggakan, terutama masyarakat kurang mampu yang kini masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi syarat sesuai ketentuan BPJS Kesehatan dan pemerintah. Fokus utamanya adalah peserta mandiri yang kini telah berpindah ke kelompok PBI atau peserta yang iurannya telah ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Menurut Ali Ghufron, kebijakan penghapusan tunggakan ini akan dilakukan secara selektif dengan acuan utama pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan untuk memastikan bahwa peserta yang menerima manfaat benar-benar berasal dari kalangan masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
BPJS Kesehatan juga menetapkan batas maksimal pemutihan tunggakan selama 24 bulan atau dua tahun. Artinya, jika peserta menunggak lebih dari dua tahun, maka hanya tunggakan dalam jangka waktu dua tahun terakhir yang akan dihapus. Kebijakan ini dibuat agar sistem tetap adil dan menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” tambahnya.
Dari hasil perhitungan internal BPJS Kesehatan, total nilai tunggakan yang akan diputihkan diperkirakan melebihi Rp 10 triliun. Nilai tersebut berasal dari akumulasi peserta mandiri yang kini telah menjadi penerima bantuan iuran atau peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap beban administrasi dan keuangan peserta dapat berkurang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membiayai program pemutihan tunggakan tersebut. Pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan,” tegas Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.
Namun, Purbaya juga memberikan catatan penting kepada BPJS Kesehatan agar memperbaiki sistem manajemen internalnya. Menurutnya, pengelolaan berbasis teknologi informasi dan efisiensi program harus ditingkatkan agar kebijakan pemutihan ini tidak menimbulkan masalah ke depan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih transparan dan tepat sasaran. Melalui pemutihan ini, jutaan peserta diharapkan kembali aktif dan terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional tanpa terbebani utang iuran lama.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara tetap terjaga. Program pemutihan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial di tengah tantangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!