Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

📅 Jumat, 02 Okt 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 30 September sampai 6 Oktober 2026.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 30 September sampai 6 Oktober 2026.

"Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan," ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (2/10).

Melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jakarta. Perluasan ini berlaku bagi institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik.

"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," lanjut Nahdiana.

Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu dengan mengikuti tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Membuat akun atau masuk melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu;

  2. Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat;

  3. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.

Setelah proses pendaftaran selesai, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan. Selanjutnya, penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur.

Kriteria Calon Penerima Baru

Calon penerima baru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain:

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut;
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial;
  • Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima baru dilakukan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan dimulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN," papar Nahdiana.

Bagi penerima lanjutan KJMU, bantuan dapat tetap diterima sampai dengan lulus pada jenjang pendidikan. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi variabel khas daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.