Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan KRL-Argo Bromo Hingga Sembuh

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 11:47 WIB | Oleh:
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan KRL-Argo Bromo Hingga Sembuh Doc: Istimewa
Ket. Duka masih menyelimuti keluarga almarhumah Adelia yang meninggal dunia akibat kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026. Di tengah kehilangan tersebut, keluarga korban menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp298 juta.

JAKARTA - Duka masih menyelimuti keluarga almarhumah Adelia yang meninggal dunia akibat kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026. Di tengah kehilangan tersebut, keluarga korban menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp298 juta.

Almarhumah diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026. Meski masa kepesertaannya baru berjalan empat bulan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh kepada ahli waris.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli mendatangi kediaman keluarga korban di Cibitung untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan.

Nihayatul mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Menurut dia, perlindungan sosial sangat dibutuhkan untuk menghadapi risiko yang tidak terduga.

"Hari ini kami dari Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan bertakziah ke keluarga Adelia sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga, meskipun tidak dapat menggantikan kehilangan," ujar Nihayatul.

Ia juga mengapresiasi perusahaan tempat korban bekerja karena langsung mendaftarkan Adelia sebagai peserta sejak awal bekerja. Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi contoh bagi perusahaan lain agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sejak hari pertama bekerja.

"Adelia menjadi pegawai baru empat bulan tapi sudah didaftarkan secara penuh. Ini komitmen yang luar biasa karena masih ada perusahaan yang baru mendaftarkan pegawainya setelah enam bulan atau satu tahun," katanya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi kecelakaan. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban segera diproses.

"Kami mengucapkan belasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan. Saat mengetahui kejadian kecelakaan KRL ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan lembaga terkait," kata Agung.

Selain santunan kematian bagi ahli waris korban meninggal, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan biaya pengobatan korban luka ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis. Peserta yang belum bisa kembali bekerja juga akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Ferry Yuniawan menilai kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pekerja formal maupun informal untuk memiliki perlindungan aktif.

Ia menegaskan risiko kerja bisa terjadi kapan saja sehingga pekerja dan pemberi kerja perlu memastikan kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.