Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pantas Bandung Zoo Kacau, Ternyata Banyak Dana Dikorupsi. Terdakwa Malah Menggugat Wali Kota Bandung

📅 Selasa, 23 Sep 2025, 15:09 WIB | Oleh:
Pantas Bandung Zoo Kacau, Ternyata Banyak Dana Dikorupsi. Terdakwa Malah Menggugat Wali Kota Bandung Doc: ant
Ket. bandung zoo

BANDUNG – Kejahatan manusia menghancurkan banyak binatang. Itulah yang terjadi di Bandung Zoo. Kini masalah tambah pelik karena enam orang, termasuk para terdakwa korupsi Bandung Zoo menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka menggugat ke pengadilan setelah gugatan sebelumnya dicabut.

Berdasarkan informasi perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa, gugatan dilayangkan enam orang. Mereka adalah Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo yakni Sri Devi.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (22/9), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, keenam penggugat itu juga melayangkan gugatan pada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat dalam berkas ini.

Dalam dokumen tersebut, lengacara atau kuasa hukum dari keenam penggugat adalah Kahfi Purwana Graha, sementara majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Sidang perdana atas gugatan ini, telah dijadwalkan pada pekan pertama Oktober 2025 mendatang. "Sidang pertama pada Selasa 7 Oktober 2025, di Ruangan Mudjono," tulis dokumen itu.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp180.000 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat dan ATK.

Sebelumnya, keenam orang ini melayangkan gugatan juga pada Farhan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan telah dicabut pada Kamis (18/9) lalu. Majelis hakim yang terdiri dari Yogi Arsono (ketua), Agus Komarudin (anggota) dan Gatot Ardian Agustriono (anggota) dalam perkara tersebut dalam putusannya menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari para penguggat.

Kemudian memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 377/Pdt.G /2025/PN Bdg tersebut dari Daftar Buku Register Perkara yang sedang berjalan. "Serta menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp311.500," tulis putusan itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proyek Strategis Diharapkan Majukan Papua Selatan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Proyek Strategis Diharapkan...

Bolaang Mongondow Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Bolaang Mongondow Diguncang...
Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.