Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pantas Bandung Zoo Kacau, Ternyata Banyak Dana Dikorupsi. Terdakwa Malah Menggugat Wali Kota Bandung

📅 Selasa, 23 Sep 2025, 15:09 WIB | Oleh:
Pantas Bandung Zoo Kacau, Ternyata Banyak Dana Dikorupsi. Terdakwa Malah Menggugat Wali Kota Bandung Doc: ant
Ket. bandung zoo

BANDUNG – Kejahatan manusia menghancurkan banyak binatang. Itulah yang terjadi di Bandung Zoo. Kini masalah tambah pelik karena enam orang, termasuk para terdakwa korupsi Bandung Zoo menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka menggugat ke pengadilan setelah gugatan sebelumnya dicabut.

Berdasarkan informasi perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa, gugatan dilayangkan enam orang. Mereka adalah Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo yakni Sri Devi.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (22/9), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, keenam penggugat itu juga melayangkan gugatan pada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat dalam berkas ini.

Dalam dokumen tersebut, lengacara atau kuasa hukum dari keenam penggugat adalah Kahfi Purwana Graha, sementara majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Sidang perdana atas gugatan ini, telah dijadwalkan pada pekan pertama Oktober 2025 mendatang. "Sidang pertama pada Selasa 7 Oktober 2025, di Ruangan Mudjono," tulis dokumen itu.

Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp180.000 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat dan ATK.

Sebelumnya, keenam orang ini melayangkan gugatan juga pada Farhan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan telah dicabut pada Kamis (18/9) lalu. Majelis hakim yang terdiri dari Yogi Arsono (ketua), Agus Komarudin (anggota) dan Gatot Ardian Agustriono (anggota) dalam perkara tersebut dalam putusannya menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari para penguggat.

Kemudian memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 377/Pdt.G /2025/PN Bdg tersebut dari Daftar Buku Register Perkara yang sedang berjalan. "Serta menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp311.500," tulis putusan itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Festival Heritage Depok Lam...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Balap Kapal dan Lomba Mancing untuk Meriahkan HUT Polri di Kepulauan Seribu

Balap Kapal dan Lomba Mancing untuk Meriahkan HUT Polri di Kepulauan Seribu

27 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.