Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Istilah Pemulung Akan Diganti dengan Pemilah Sampah

📅 Senin, 10 Agu 2026, 14:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Istilah Pemulung Akan Diganti dengan Pemilah Sampah Doc: ANTARA
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat dijumpai di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin (10/8).

Menurut Yassierli, perubahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia), sehingga pekerjaan tersebut dapat tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal persampahan ke depan juga diharapkan dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.

Menurut Jumhur, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.

Dana yang terkumpul dari produsen nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja persampahan.

Dengan skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).

Langkah perlindungan terhadap pemulung itu dinilai menjadi penting, sebab pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Salah satunya pada Maret 2026, sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang dan sebagian di antaranya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu pemerintah pun mendorong agar cakupan perlindungan terhadap pekerja persampahan diperluas, termasuk kepada ribuan pemulung yang belum terdaftar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

Konser angklung kolosal di Solo

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Konser angklung kolosal di ...

Festival Tari Dug Dug Der di Semarang

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Festival Tari Dug Dug Der d...

Pemkot Bogor beri Bantuan Kursi Roda untuk 38 Warga

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bogor beri Bantuan K...

Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bogor Dorong Pengemb...
Nasional
Istilah Pemulung Akan Digan...
Kado HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Cuma Rp1 pada 17 Agustus

Kado HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Cuma Rp1 pada 17 Agustus

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.