MAKI Desak KPK Tahan 2 Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Dewas Diminta Bertindak
📅 Senin, 10 Agu 2026, 14:18 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu menegur bahkan memberikan sanksi kepada pimpinan KPK jika penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
"Jika tidak ada perkembangan terus, maka sebaiknya Dewas KPK harus menegur dan memberi sanksi pimpinan KPK," kata Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8).
Boyamin mengatakan MAKI masih menunggu langkah konkret KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyidikan perkara bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK telah melakukan penyidikan sejak Desember 2024 dan menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti, termasuk Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Agustus 2025 dan menetapkan Satori serta Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.
Sebaiknya Anda baca juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan menunjukkan perkembangan positif. Hal itu ditandai dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Menurut Budi, penyitaan sejak tahap penyidikan juga dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery apabila perkara tersebut nantinya berujung pada putusan bersalah.
Sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!