Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 18:45 WIB | Oleh:
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Doc: Dishub DKI

JAKARTA — Pemerintah menetapkan 5 September 2025 sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Sehubungan dengan keputusan tersebut, penerapan aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan bersama mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Dengan adanya tambahan akhir pekan, masyarakat akan menikmati libur panjang tiga hari berturut-turut atau long weekend. Jadwal libur tersebut antara lain Jumat, 5 September 2025 sebagai libur nasional Maulid Nabi SAW, Sabtu, 6 September 2025 sebagai libur akhir pekan, dan Minggu, 7 September 2025 yang juga libur akhir pekan.

Selain libur Maulid Nabi, masih ada sisa libur nasional pada tahun 2025, yaitu Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025, sehingga masyarakat dapat menikmati libur panjang menjelang akhir tahun.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN. Sementara itu, untuk pekerja swasta, ketentuan cuti bersama diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang tetap masuk kerja pada hari cuti bersama akan menerima upah penuh seperti hari kerja biasa tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Sebaliknya, bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Dengan adanya libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan pada hari Jumat, masyarakat Jakarta bukan hanya mendapatkan kesempatan beristirahat lebih lama, tetapi juga terbebas dari aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama ibu kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Wisata
Bukan Bali, Simeulue Kini D...

29 Desa di Cilacap Alami Kekeringan

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
29 Desa di Cilacap Alami Ke...
Luar Negeri
Rwanda Kebut Percepatan Per...
Nasional
Menteri UMKM Dorong Perluas...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pecah Bintang: Gerbang Menuju Jenderal
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.