Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
📅 Rabu, 03 Sep 2025, 18:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Dishub DKI
JAKARTA — Pemerintah menetapkan 5 September 2025 sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Sehubungan dengan keputusan tersebut, penerapan aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan bersama mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Dengan adanya tambahan akhir pekan, masyarakat akan menikmati libur panjang tiga hari berturut-turut atau long weekend. Jadwal libur tersebut antara lain Jumat, 5 September 2025 sebagai libur nasional Maulid Nabi SAW, Sabtu, 6 September 2025 sebagai libur akhir pekan, dan Minggu, 7 September 2025 yang juga libur akhir pekan.
Selain libur Maulid Nabi, masih ada sisa libur nasional pada tahun 2025, yaitu Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025, sehingga masyarakat dapat menikmati libur panjang menjelang akhir tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN. Sementara itu, untuk pekerja swasta, ketentuan cuti bersama diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang tetap masuk kerja pada hari cuti bersama akan menerima upah penuh seperti hari kerja biasa tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Sebaliknya, bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Dengan adanya libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan pada hari Jumat, masyarakat Jakarta bukan hanya mendapatkan kesempatan beristirahat lebih lama, tetapi juga terbebas dari aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama ibu kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!