Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Polri Pastikan Lanjut ke Ranah Pidana

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 22:45 WIB | Oleh:
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Polri Pastikan Lanjut ke Ranah Pidana Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9) malam.

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akan diproses hingga ranah pidana. Berkas perkara telah dilimpahkan dari Divisi Propam ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan berkas perkara kasus rantis tabrak ojek online (ojol) telah dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Trunoyudo mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan pada Selasa (2/9). "Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan kasus rantis tabrak ojol ini tidak hanya perihal pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi aspek pidananya juga penting untuk ditindaklanjuti.

"Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," ujar Anam pada kesempatan sama.

Pada Rabu ini, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

Berdasarkan sidang etik pada pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jalan Tol Bayung Lencir akan Menghubungkan Sumsel-Jambi

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Jalan Tol Bayung Lencir aka...
Daerah
UB Kembangkan Bilik Toilet ...

Inovasi dan Terobosan untuk Komoditas Cabai

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Inovasi dan Terobosan untuk...
Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.