RIKIN Disiapkan, Kekayaan Intelektual Diarahkan Jadi Aset Bernilai
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 22:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN) merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan dalam memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual agar hasil riset, inovasi, serta kreativitas masyarakat dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
Melalui RIKIN, pemerintah juga dapat menyelaraskan kebijakan lintas sektor, meningkatkan daya saing industri berbasis inovasi, mendorong hilirisasi hasil penelitian, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya menegaskan dukungannya pada penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN) yang menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Ia mengatakan RIKIN akan sejalan dengan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang dapat dijadikan acuan dalam membangun paradigma bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi yang tidak hanya dilindungi tapi juga untuk menciptakan nilai tambah melalui komersialisasi dan pembiayaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Rindekraf dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan RIKIN agar kebijakan kekayaan intelektual tidak hanya memperkuat aspek perlindungan, tetapi juga mendorong hilirisasi dan pemanfaatannya sehingga mampu meningkatkan investasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045,” kata Riefky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menekraf mengatakan kekayaan intelektual lebih dari sekadar hak yang dilindungi melainkan menjadi aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan melalui berbagai skema, seperti lisensi, waralaba, kemitraan, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Sejalan dengan arah tersebut, Kementerian Ekraf menjalankan sejumlah program unggulan, antara lain aktivasi Creative Hub, aktivasi Desa Kreatif, Creative by Indonesia, pengembangan talenta dan kewirausahaan kreatif, serta akselerasi IP lokal dengan semangat local heroes go national dan national champions go global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Momentum penguatan ekosistem kekayaan intelektual juga didukung oleh capaian positif sektor ekonomi kreatif. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi ekonomi kreatif telah mencapai Rp61,33 triliun atau sekitar 47 persen dari target tahun 2026. Sementara itu, nilai ekspor sementara tercatat sebesar 9,99 miliar dolar AS hingga April 2026.
Menekraf optimistis penyatuan arah Rindekraf dan RIKIN akan memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing IP lokal di pasar global, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Melalui keselarasan kedua dokumen tersebut, kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu membuka peluang usaha, meningkatkan daya saing, memperluas investasi, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kebijakan perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual bisa berjalan secara terintegrasi dan semakin baik lagi ke depan. Sehingga dengan semangat satu sinergi berjuta kreasi, kekayaan intelektual menjadi bahan bakar utama ekraf sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” harapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RIKIN akan dirumuskan untuk memaksimalkan KI sebagai penggerak ekonomi nasional.
Berdasarkan Global Inovasi Innovation Index, ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter serta ada 100 kurang lebih klaster mulai dari ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi yang berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional masing-masing negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!