Psy Diselidiki Polisi Gara-gara Konsumsi Obat Tidur Secara Ilegal
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 16:23 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Yonhap
SEOUL - Penyanyi sekaligus rapper K-pop Psy diselidiki polisi karena diduga melanggar hukum medis dengan menerima resep obat psikotropika melalui pihak ketiga tanpa kunjungan rumah sakit secara langsung, kata pejabat polisi, Kamis (28/8).
Yonhap melapoakan, Kantor Polisi Seodaemun Seoul menginvestigasi Psy yang bernama asli Park Jae-sang, dan seorang dokter rumah sakit universitas setelah menahan mereka atas tuduhan secara ilegal menyuruh pihak ketiga, termasuk manajer Psy, mengambil obat resep tanpa perawatan tatap muka, kata para pejabat.
Pelantun hits "Oppa Gangnam Style" ini dituduh menerima resep obat psikotropika Xanax dan Stilnox dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul tanpa kunjungan langsung sejak tahun 2022 hingga baru-baru ini dan meminta manajernya serta pihak ketiga lainnya menerima obat tersebut atas namanya.
Polisi dilaporkan telah mendeteksi keadaan mencurigakan tersebut melalui informasi dan baru-baru ini menggerebek rumah sakit universitas untuk mengamankan rekam medis yang relevan. Undang-undang saat ini melarang resep proksi.
Xanax dan Stilnox adalah obat psikotropika yang digunakan untuk mengobati gangguan tidur, gangguan kecemasan, dan depresi. Obat-obatan ini diketahui memiliki risiko ketergantungan dan kecanduan yang tinggi, sehingga pemeriksaan dan resep obat dari kunjungan tatap muka dengan dokter merupakan hal yang umum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun dokter Psy dilaporkan membantah tuduhan tersebut, dan mengklaim bahwa sang rapper dirawat dari jarak jauh.
Agensi Psy, P Nation, mengeluarkan pernyataan pada hari Kamis, yang mengatakan bahwa menerima pil tidur resep melalui perantara adalah suatu kesalahan dan kekeliruan yang nyata.
"Psy telah didiagnosis dengan gangguan tidur kronis dan mengonsumsi obat tidur sesuai resep dokternya," kata agensi tersebut. "Namun, tidak ada resep perwakilan, meskipun dalam beberapa kasus, pihak ketiga menerima obat tersebut atas namanya."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!