Usut Tuntas, Bea Cukai Jayapura Catat Lima Penindakan Narkotika Semester I Tahun 2026
📅 Senin, 10 Agu 2026, 00:09 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAYAPURA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura mencatat lima penindakan narkotika selama semester pertama 2026 dengan total barang bukti 7.782,97 gram atau sekitar 7,78 kilogram ganja.
Kepala KPPBC Jayapura Fungky Awaludin di Jayapura, Minggu, mengatakan barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I dengan estimasi nilai sekitar Rp389 juta.
"Pada semester I tahun ini kami melakukan lima kali penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan barang bukti berupa 7.782,97 gram ganja golongan I dan diperkirakan nilai barang kurang lebih mencapai Rp389 juta," katanya.
Menurut Fungky, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Papua.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
"Selain mencegah masuknya barang terlarang, penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Fungky mengatakan Bea Cukai Jayapura akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan terkait dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah kerjanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!