Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Pangan Tunggu Persetujuan Presiden terkait Perubahan HET Beras

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 15:43 WIB | Oleh:

Batas beli per konsumen ditentukan maksimal 10 kilogram, kecuali daerah 3T, Maluku, dan Papua yang menggunakan kemasan 50 kilogram.

Dia mengatakan, seluruh proses wajib mematuhi HET zonasi dan dilarang dijual kembali. Digitalisasi distribusi akan dijamin melalui aplikasi Klik SPHP yang mengintegrasikan pengajuan, pembayaran, hingga pelaporan dalam delapan tahap dengan harga jual wajib di bawah HET dan input data pembeli.

Dalam prosesnya, sambung dia, pengawasan akan dilaksanakan secara ketat dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek untuk sosialisasi dan pemantauan lapangan, serta tim pemantau gabungan Bulog, Polri, Pemda, Bapanas yang mengevaluasi harian via aplikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kabar Gembira bagi Warga, Jembatan Senen Kembali Beroperasi

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kabar Gembira bagi Warga, J...

Ribuan Lowongan Kerja Terbuka di Jakarta

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ribuan Lowongan Kerja Terbu...
Nasional
Kemnaker Ajak Dunia Usaha P...
Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.