Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Pangan Tunggu Persetujuan Presiden terkait Perubahan HET Beras

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 15:43 WIB | Oleh:

Batas beli per konsumen ditentukan maksimal 10 kilogram, kecuali daerah 3T, Maluku, dan Papua yang menggunakan kemasan 50 kilogram.

Dia mengatakan, seluruh proses wajib mematuhi HET zonasi dan dilarang dijual kembali. Digitalisasi distribusi akan dijamin melalui aplikasi Klik SPHP yang mengintegrasikan pengajuan, pembayaran, hingga pelaporan dalam delapan tahap dengan harga jual wajib di bawah HET dan input data pembeli.

Dalam prosesnya, sambung dia, pengawasan akan dilaksanakan secara ketat dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek untuk sosialisasi dan pemantauan lapangan, serta tim pemantau gabungan Bulog, Polri, Pemda, Bapanas yang mengevaluasi harian via aplikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Advertisement
Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.