Menko Pangan Tunggu Persetujuan Presiden terkait Perubahan HET Beras
📅 Rabu, 13 Agu 2025, 15:43 WIB | Oleh: SriyonoBatas beli per konsumen ditentukan maksimal 10 kilogram, kecuali daerah 3T, Maluku, dan Papua yang menggunakan kemasan 50 kilogram.
Dia mengatakan, seluruh proses wajib mematuhi HET zonasi dan dilarang dijual kembali. Digitalisasi distribusi akan dijamin melalui aplikasi Klik SPHP yang mengintegrasikan pengajuan, pembayaran, hingga pelaporan dalam delapan tahap dengan harga jual wajib di bawah HET dan input data pembeli.
Dalam prosesnya, sambung dia, pengawasan akan dilaksanakan secara ketat dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek untuk sosialisasi dan pemantauan lapangan, serta tim pemantau gabungan Bulog, Polri, Pemda, Bapanas yang mengevaluasi harian via aplikasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!