Perhatian! Kendaraan dengan Emisi Lebihi Ambang Batas Didenda Rp50 Juta
📅 Senin, 21 Jul 2025, 19:04 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan pemilik kendaraan dengan baku mutu emisi melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/7) mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda No 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dia merujuk kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi.
Kendaraan ini menyumbangkan polusi udara yakni lebih dari 50 persen parameter PM2.5.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 itu dengan menyasar kendaraan berat sebagai penegakan hukum uji emisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, sambung Asep, kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan.
"Maka, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," kata dia.
Adapun Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menerangkan, sebanyak 24 kendaraan berat didominasi oleh kendaraan truk, bus dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi.
Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi, terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP.
"Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," katanya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!