Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bebas Biaya Tambahan! Ini Solusi Resmi BPJS Kesehatan Jika Kamar Rawat Penuh, Peserta JKN Tetap Berhak Dilayani

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 18:17 WIB | Oleh:
Bebas Biaya Tambahan! Ini Solusi Resmi BPJS Kesehatan Jika Kamar Rawat Penuh, Peserta JKN Tetap Berhak Dilayani Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7).

JAKARTA - BPJS Kesehatan menyebutkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku, dan rumah sakit berkewajiban memberi layanan sesuai standar pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan hal tersebut di Jakarta, Rabu (5/8), merespons meninggalnya seorang peserta JKN yang sempat bercerita di platform Threads tentang dirinya yang belum mendapatkan ruangan selama delapan jam menunggu. Rizzky pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya peserta JKN itu.

"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky.

Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah, termasuk memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Selain itu, katanya, meskipun dalam pelayanan rawat inap rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," katanya.

Sementara itu, kata dia, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.

Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, pihaknya juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Dia menyebutkan bahwa fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan informasi, pendampingan, serta membantu mencarikan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi peserta selama proses pelayanan.

"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya," katanya.

Ia optimistis pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan pasien dengan kolaborasi yang semakin kuat. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.