Lika-liku Terjal Transisi Energi RI
📅 Minggu, 20 Jul 2025, 08:14 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SBahkan, saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan Indonesia akan menyuntik mati PLTU dan seluruh pembangkit fosil dalam 15 tahun,
"Kami berencana untuk menghentikan pembangkit listrik tenaga batu bara dan semua pembangkit listrik tenaga fosil dalam 15 tahun ke depan," jelas Prabowo di G20, dikutip dari lamat Sekretariat Kabinet.
"Kami berencana untuk membangun lebih dari 75 gigawatt tenaga terbarukan dalam 15 tahun ke depan," sambungnya.
Niatan orang nomor 1 itu didukung oleh aturan yang dirilis oleh presiden sebelumnya, Joko Widodo (Joko Widodo), yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Beleid itu mengatur perihal pensiun dini PLTU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan sedikitnya 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
“Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Dadan Kusdiana dalam rilis Kementerian ESDM pada Agustus 2024 lalu.
Sartika Nur Shalati, Policy Strategist CERAH, menjelaskan, pemerintah memberikan bobot penilaian tertinggi terkait kriteria pensiun dini PLTU tersebut kepada aspek ketersediaan pendanaan sebesar 27,1 persen. Sementara variabel teknis seperti usia pembangkit, kapasitas PLTU, dan tingkat utilisasi (capacity factor) memperoleh bobot paling kecil sekitar 4–5 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hal ini menunjukkan bahwa dominasi pertimbangan finansial menjadi hal utama. Mengingat Indonesia mengadopsi unconditional scenario dalam NDC, maka diharapkan dukungan fiskal negara melalui APBN perlu diintegrasikan dalam kerangka blended finance agar pensiun dini PLTU tidak semata bergantung pada minat swasta dan pinjaman luar negeri," kata Sartika.
Aturan teknis mengenai pemensiunan dini PLTU pun terbit tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025.
Sayangnya, komitmen transisi energi Indonesia ibarat manis di mulut saja.
Salah satunya tercermin dari ajakan Bahlil kepada pengusaha batu bara untuk tetap masuk dan berinvestasi di Indonesia.
"Yakinlah bahwa yang pemain batu bara, silahkan dulu investasi. Nggak apa-apa, bagus kok, masih bagus," ujar Bahlil di acara Mandiri Investment Forum 2025, Februari lalu.
Terbaru, Bahlil juga menegaskan bahwa dari 13 yang sempat direncanakan hingga 2025 ini, hanya satu PLTU yang akan dipensiun-dinikan yaitu PLTU Cirebon-1 yang berkapasitas 660 MW.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!