Lika-liku Terjal Transisi Energi RI
📅 Minggu, 20 Jul 2025, 08:14 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SNamun, Pakar ESG dan Ketua Dewan Pengarah Social Investment Indonesia (SSI) Jalal mengingatkan tentang pentingnya lembaga keuangan untuk menghentikan pendanaan terhadap proyek energi fosil di tengah upaya pengendalian iklim.
"Kalau membayarkan energi terbarukan namun tetap membayarkan energi fosil juga, sama saja bohong. Bank dapat melakukan divestasi secara bertahap dengan menghentikan pembiayaan terhadap proyek energi fosil baru,” ujar Jalal.
Mengutip laporan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia yang dirilis 2024, selama periode 2019-2021, rerata tahunan investasi energi terbarukan (ET) untuk pembangkit US$2,2 miliar atau masih lebih rendah dari rerata investasi yang dibutuhkan 9,1 miliar dolar AS per tahun.
Angka ini juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tahunan investasi bahan bakar fosil sebesar 3,7 miliar dolar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebenarnya, Indonesia memiliki Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia yang menjadi panduan lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan. Namun, belum ada penegakan hukum yang memastikan implementasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Selain itu, PLTU batu bara berlabel kuning dalam taksonomi tersebut. Artinya, PLTU batu bara dianggap sebagai sektor yang mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon yang masih bisa diberikan pendanaan.
Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya menyebutkani ada berbagai opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempercepat transisi energi. Misalnya, secara bertahap meningkatkan pemungutan royalti maupun pajak terhadap produksi batu bara secara progresif.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau pemerintah punya kemauan politik untuk meningkatkan pungutan batu bara, Indonesia sebenarnya bisa membiayai transisi energi," kata Tata.
Selain itu, dia menilai pemerintah dapat menerapkan pajak karbon untuk PLTU, dengan batasan emisi dan harga yang tepat. Langkah ini menjadi disinsentif bagi bisnis PLTU lantaran akan memangkas laba sehingga mendorong pemilik PLTU untuk beralih ke bisnis energi terbarukan.
Tak hanya itu, Indonesia juga dapat mendapatkan biaya yang dibutuhkan untuk menutup PLTU dengan menerapkan pajak karbon tersebut.
Sayangnya, meski regulasi mengenai pajak karbon melalui Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan telah disahkan, implementasinya diundur hingga tahun ini.
Belum lagi standar biaya minimum pajak karbon masih sangat kecil 30 rupiah per kg karbon dioksida. Padahal OECD merekomendasikan tarif minimal sekitar 60–75 dolar AS per ton CO? untuk mencapai dekarbonisasi jangka menengah.
Untuk mendorong transisi energi yang nyata, pemerintah Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan biasa. Skema insentif yang selama ini ditawarkan terbukti gagal menarik minat investor. Hal ini menandakan perlunya terobosan kebijakan yang lebih berani, adil, dan berpihak pada pembangunan energi terbarukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!