OJK Resmi Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Kini Tak Bisa Sembarangan dan Wajib Berizin
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 12:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer) untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6), POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat.
Peraturan bertujuan menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem yang terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, OJK memandang perlunya pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.
Penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan keuangan.
POJK 6/2026 memuat pengaturan mengenai perilaku dasar penyampai informasi; kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan; pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi; pembinaan oleh OJK; perintah tertulis kepada penyampai informasi; serta pemutusan akses pada media elektronik.
Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK 6/2026 menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi penyampai informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!