Ada Potensi Konflik Kepentingan jika Kemenkeu, BI, dan Danantara jadi Pemegang Saham BEI
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 01:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA - Akademisi dan praktisi pasar keuangan mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang juga Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy mengatakan potensi konflik kepentingan terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan sebagai issuer atau penerbit Surat Berharga Negara (SBN). Begitu pun dengan BI yang mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara.
Budi kepada Antara di Jakarta, Selasa (23/6) mengatakan jika Kemenkeu, BI, dan Danantara dilibatkan sebagai pemegang saham BEI secara konsep memungkinkan, namun harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
BEI katanya merupakan infrastruktur pasar yang harus netral, independen, dan dipercaya seluruh pelaku pasar. Di satu sisi, keterlibatan negara dapat memperkuat modal, mempercepat pengembangan infrastruktur pasar, serta memberi arah strategis jangka panjang.
Namun, di sisi lain, hal tersebut dapat memunculkan persepsi adanya pengaruh kepentingan fiskal, moneter, maupun investasi negara terhadap bursa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebab itu, dia menilai kepemilikan Kemenkeu, BI, hingga Danantara sebaiknya bersifat strategis namun terbatas agar tidak mendominasi pengambilan keputusan operasional BEI.
“Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” katanya.
Dari sisi praktik secara internasional, dia menyebut model serupa telah diterapkan di beberapa negara. Pemerintah Hong Kong melalui Exchange Fund menjadi salah satu pemegang saham HKEX dengan kepemilikan sekitar 6 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Begitu juga Bursa Malaysia yang telah melakukan demutualisasi dan membangun kerangka tata kelola untuk mengelola potensi konflik kepentingan.
“Jadi model yang relevan untuk Indonesia bukan kepemilikan negara yang dominan, melainkan model minority strategic ownership dengan governance ketat,” jelas Budi.
Ia menambahkan, mitigasi juga diperlukan yang mencakup pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, serta fit and proper test yang memastikan independensi direksi.
Selain itu, diperlukan komite independen untuk menangani benturan kepentingan, transparansi keputusan strategis, dan pengawasan kuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” kata Budi.
Peluang Kemenkeu, BI, hingga Danantara menjadi pemegang saham BEI terbuka setelah disebutkan dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU baru tersebut telah disahkan pada 4 Juni 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!