Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lika-liku Terjal Transisi Energi RI

📅 Minggu, 20 Jul 2025, 08:14 WIB | Oleh:

Payung Hukum Lebih Tinggi

Untuk menjalankan kebijakan transisi energi, Indonesia perlu payung hukum yang lebih tinggi.

Saat ini, payung hukum tertinggi di sektor energi adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Namun, di dalamnya belum ada dibahas mengenai EBET secara detail, melainkan kelistrikan secara umum saja. Karenanya, pemerintah menyusun RUU EBT.

Salah satu poin yang diatur adalah insentif melakukan transisi energi. Dalam hal ini, badan usaha yang berkontribusi dalam pengembangan energi terbarukan dan penurunan emisi akan mendapatkan insentif nilai ekonomi karbon (carbon pricing) .

"Kalau (RUU EBT) disahkan, nilai ekonomi karbon berjalan. Kalau UU ini tidak disahkan, tidak ada insentif. Insentif inilah yang paling utama di RUU EBET ini," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, beberapa waktu lalu.

Sementara terkait pensiun dini PLTU batu bara, Peneliti Hukum Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhamad Saleh menjelaskan, ada setidaknya empat kebijakan yang telah menjamin pelaksanaan pensiun dini sekaligus memitigasi risiko keuangan yang mungkin muncul. Persoalannya tinggal menunggu kemauan politik dari pemerintah untuk melaksanakannya.

Pertama, Peraturan Presiden No 112/2022 secara jelas telah mengatur jenis dan kriteria PLTU yang musti dimatikan, bahkan juga mendorong pemerintah mewujudkan berbagai skema pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penutupan PLTU.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/20225 yang mengatur platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

Dua kebijakan lainnya adalah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

“Keempat regulasi ini cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi. Hanya ada satu amanat Perpres 112/2022 yang belum dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetailkan kriteria serta skema pembiayaannya,” kata Saleh.

“Ini sangat krusial, makanya kita seharusnya mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan peta jalan. Saat ini, hanya itu (peta jalan) hambatannya,” ujarnya lagi.

Langkah cepat dan terukur pemerintah kali ini bisa jadi ditunggu-tunggu oleh nelayan di pesisir Batang, Jawa Tengah macam Haryono.

Dia beserta ratusan nelayan lainnya hanya punya harapan sederhana: melaut dengan tenang sekaligus mendapat untung dari ikan-ikan yang dibawanya. Bukan lagi menjerit karena tongkang batu bara, atau polusi kotor yang berkelindan di kampung kelahirannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Nasional
Mentan: Stok Beras Lebih da...
Luar Negeri
Paus Sampaikan Solidaritas ...
Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.