Lika-liku Terjal Transisi Energi RI
📅 Minggu, 20 Jul 2025, 08:14 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SPayung Hukum Lebih Tinggi
Untuk menjalankan kebijakan transisi energi, Indonesia perlu payung hukum yang lebih tinggi.
Saat ini, payung hukum tertinggi di sektor energi adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Namun, di dalamnya belum ada dibahas mengenai EBET secara detail, melainkan kelistrikan secara umum saja. Karenanya, pemerintah menyusun RUU EBT.
Salah satu poin yang diatur adalah insentif melakukan transisi energi. Dalam hal ini, badan usaha yang berkontribusi dalam pengembangan energi terbarukan dan penurunan emisi akan mendapatkan insentif nilai ekonomi karbon (carbon pricing) .
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau (RUU EBT) disahkan, nilai ekonomi karbon berjalan. Kalau UU ini tidak disahkan, tidak ada insentif. Insentif inilah yang paling utama di RUU EBET ini," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, beberapa waktu lalu.
Sementara terkait pensiun dini PLTU batu bara, Peneliti Hukum Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhamad Saleh menjelaskan, ada setidaknya empat kebijakan yang telah menjamin pelaksanaan pensiun dini sekaligus memitigasi risiko keuangan yang mungkin muncul. Persoalannya tinggal menunggu kemauan politik dari pemerintah untuk melaksanakannya.
Pertama, Peraturan Presiden No 112/2022 secara jelas telah mengatur jenis dan kriteria PLTU yang musti dimatikan, bahkan juga mendorong pemerintah mewujudkan berbagai skema pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penutupan PLTU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/20225 yang mengatur platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Dua kebijakan lainnya adalah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Keempat regulasi ini cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi. Hanya ada satu amanat Perpres 112/2022 yang belum dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetailkan kriteria serta skema pembiayaannya,” kata Saleh.
“Ini sangat krusial, makanya kita seharusnya mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan peta jalan. Saat ini, hanya itu (peta jalan) hambatannya,” ujarnya lagi.
Langkah cepat dan terukur pemerintah kali ini bisa jadi ditunggu-tunggu oleh nelayan di pesisir Batang, Jawa Tengah macam Haryono.
Dia beserta ratusan nelayan lainnya hanya punya harapan sederhana: melaut dengan tenang sekaligus mendapat untung dari ikan-ikan yang dibawanya. Bukan lagi menjerit karena tongkang batu bara, atau polusi kotor yang berkelindan di kampung kelahirannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!