Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?

📅 Jumat, 19 Jun 2026, 21:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya? Doc: ANTARA/ Destyan Sujarwoko.
Ket. Arsip foto - Wisatawan bermain air dan menikmati pemandangan di kawasan Pantai Gemah, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (16/6/2026).

TULUNGAGUNG – Penarikan retribusi di kawasan wisata berperan penting sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung pengelolaan destinasi secara berkelanjutan.

Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas, serta layanan publik yang menunjang kenyamanan wisatawan.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana agar tidak menimbulkan resistensi dari pelaku usaha maupun pengunjung.

Jika dikelola dengan baik, retribusi tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga pendorong peningkatan kualitas dan daya saing destinasi wisata.

Sebanyak lima pengelola atau operator destinasi wisata pantai di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk sementara menghentikan penarikan retribusi pengunjung menyusul adanya perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, Jumat (19/6), mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

"Dengan adanya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani beralih ke Kementerian Kehutanan," katanya.

Lima destinasi wisata yang sementara ini tidak memungut retribusi akibat adanya perubahan aturan tersebut di wilayah adalah, Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang.

Menurut Yuli, hingga kini pemerintah daerah dan pengelola wisata masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pengelolaan kawasan hutan yang masuk dalam skema KHDPK, termasuk dasar hukum penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan wisata.

"Kami sudah menyampaikan surat kepada pengelola agar sementara waktu menghentikan penarikan retribusi sampai ada ketentuan lebih lanjut," ujarnya.

Meski demikian, aktivitas wisata di lima pantai tersebut tetap berjalan normal dan masih dapat dikunjungi masyarakat. Menurut Yuli, sebagian pengelola saat ini mengandalkan sumbangan sukarela dari pengunjung untuk membantu kebutuhan operasional dan pemeliharaan kawasan.

Disbudpar Tulungagung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memperoleh kejelasan mengenai penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK) sebagai dasar pengelolaan destinasi wisata ke depan.

"Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan optimal dan memiliki kepastian hukum," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Kamping Jp
Kamping Jp
21 Jun 2026, 10:13 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.