Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?

📅 Jumat, 19 Jun 2026, 21:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya? Doc: ANTARA/ Destyan Sujarwoko.
Ket. Arsip foto - Wisatawan bermain air dan menikmati pemandangan di kawasan Pantai Gemah, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (16/6/2026).

TULUNGAGUNG – Penarikan retribusi di kawasan wisata berperan penting sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung pengelolaan destinasi secara berkelanjutan.

Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas, serta layanan publik yang menunjang kenyamanan wisatawan.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana agar tidak menimbulkan resistensi dari pelaku usaha maupun pengunjung.

Jika dikelola dengan baik, retribusi tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga pendorong peningkatan kualitas dan daya saing destinasi wisata.

Sebanyak lima pengelola atau operator destinasi wisata pantai di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk sementara menghentikan penarikan retribusi pengunjung menyusul adanya perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, Jumat (19/6), mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

"Dengan adanya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani beralih ke Kementerian Kehutanan," katanya.

Lima destinasi wisata yang sementara ini tidak memungut retribusi akibat adanya perubahan aturan tersebut di wilayah adalah, Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang.

Menurut Yuli, hingga kini pemerintah daerah dan pengelola wisata masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pengelolaan kawasan hutan yang masuk dalam skema KHDPK, termasuk dasar hukum penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan wisata.

"Kami sudah menyampaikan surat kepada pengelola agar sementara waktu menghentikan penarikan retribusi sampai ada ketentuan lebih lanjut," ujarnya.

Meski demikian, aktivitas wisata di lima pantai tersebut tetap berjalan normal dan masih dapat dikunjungi masyarakat. Menurut Yuli, sebagian pengelola saat ini mengandalkan sumbangan sukarela dari pengunjung untuk membantu kebutuhan operasional dan pemeliharaan kawasan.

Disbudpar Tulungagung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memperoleh kejelasan mengenai penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK) sebagai dasar pengelolaan destinasi wisata ke depan.

"Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan optimal dan memiliki kepastian hukum," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Event Jakarta Akhir Pekan 20-21 Juni: Serbu Jakarta Fair 2026 hingga Konser Musik Ancol

Event Jakarta Akhir Pekan 20-21 Juni: Serbu Jakarta Fair 2026 hingga Konser Musik Ancol

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.