Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Babel Prioritaskan IPR bagi Warga Desa di Kawasan Tambang Rakyat, Dorong Kesejahteraan Masyarakat.

📅 Rabu, 24 Jun 2026, 11:16 WIB | Oleh:
Pemprov Babel Prioritaskan IPR bagi Warga Desa di Kawasan Tambang Rakyat, Dorong Kesejahteraan Masyarakat. Doc: Antara Foto
Ket. Penambang bijih timah di Pulau Bangka

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memprioritaskan pemberian Izin Penambangan Rakyat (IPR) kepada warga desa yang berada di kawasan penambangan rakyat guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Kita berharap IPR ini dapat mendongkrak perekonomian masyarakat yang ditetapkan pemerintah," kata Kepala Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Babel, Reskiansyah di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan DPRD Kepulauan Babel pada Senin (22/6/2026), Wilayah Penambangan Rakyat terdapat di tiga kabupaten yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur dengan luasan sekitar 2.150 hektare.

Sementara IPR untuk kawasan penambangan rakyat di kabupaten lainnya seperti Bangka, Bangka Barat dan Belitung masih tahap pengusulan ke Kementerian ESDM Republik Indonesia dengan luasan wilayah penambangan untuk masyarakat seluas 8.000 hektare.

"Dalam pemberian izin tambang rakyat ini, kami akan melakukan pemeriksaan identitas masyarakat yang mengajukan perizinan untuk memastikan mereka merupakan warga yang berdomisili di desa atau blok kawasan penambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia menyatakan izin penambangan rakyat ini hanya diberikan kepada koperasi berbadan hukum dan warga secara perorangan yang berada atau berdomisili di blok atau WPR yang terdapat di dalam desa tersebut.

Misalnya, di satu desa terdapat satu blok wilayah pertambangan rakyat, maka pemerintah akan hanya memberikan perizinan tambang rakyat kepada warga desa tersebut, baik atas nama perorangan maupun berbentuk koperasi.

"Ini sesuai Perda IPR yang telah mengatur peruntukkan atau pengelolaannya yaitu 10 hektare maksimal dikelola satu koperasi dan lima hektare maksimal dikelola per orangan," katanya.

Ia menambahkan dalam pengajuan izin tambang rakyat ini dilakukan secara online atau daring ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Babel, sehingga proses pemberian izin tambang ini berjalan dengan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, kita tengah mempersiapkan peraturan gubernur dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat ini, agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan masyarakat bisa menambang dengan aman, tenang dan legal," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
    92:8 hanya berlaku ntk Bike Hemat saja, untuk ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...

KCIC Sediakan Promo Tiket Whoosh HUT ke-81 RI

5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KCIC Sediakan Promo Tiket W...
Daerah
Bank Bandung Luncurkan “D...

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG Catat 235 Gempa Susula...
Nasional
Terus Bertambah! Gempa Dahs...
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.