Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Singapura Terapkan Hukuman Penjara Bagi yang Berkendara di Jalur Pejalan Kaki

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 21:53 WIB | Oleh:
Singapura Terapkan Hukuman Penjara Bagi yang Berkendara di Jalur Pejalan Kaki Doc: AP

SINGAPURA - Singapura mulai memberlakukan hukuman denda dan penjara bagi individu yang berkendara di jalur khusus pejalan kaki, sebagai upaya untuk melindungi pejalan kaki yang lebih rentan seperti warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak, kata Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) Singapura pada Selasa (1/7).

Mulai 1 Juli, pelanggar yang mengendarai sepeda atau menggunakan kendaraan bermotor dan tidak bermotor pribadi di jalur-jalur terlarang ini dapat dikenai hukuman denda hingga 2.000 dolar Singapura (1 dolar Singapura = Rp12.741), penjara hingga tiga bulan, atau keduanya.

LTA mengatakan pihaknya akan mengadopsi pendekatan yang terukur dan penuh pertimbangan ketika menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi. Namun, LTA menyatakan "tidak akan ada toleransi bagi mereka yang mengebut atau berkendara dengan cara yang gegabah dan sembrono di jalan."

Jalur khusus pejalan kaki merupakan jalan setapak yang terletak di samping jalur bersepeda dan ditandai secara jelas dengan rambu-rambu dan logo untuk menunjukkan tujuan penggunaannya. Hanya pejalan kaki dan pengguna alat bantu mobilitas pribadi, yang biasanya digunakan oleh mereka yang memiliki kesulitan berjalan--, yang diizinkan menggunakan jalur ini. Ant/Xinhua

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Telah Menanam 99.785...
Luar Negeri
Perang Iran Hantam Benua Bi...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.