Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ventilator Hilang, Gubernur Bangka Belitung Copot Direktur RSUD Soekarno

KORAN-JAKARTA.COM | Selasa, 01 Jul 2025, 12:57 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mencopot Direktur RSUD Dr (H.C) Ir Soekarno Kepulauan Babel dari jabatannya, sebagai imbas dari 17 unit ventilator di RSUD tersebut hilang.

"Ini sebagai sanksi, karena ini menyangkut nyawa orang," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Selasa.

Ventilator Hilang, Gubernur Bangka Belitung Copot Direktur RSUD Soekarno Doc: Antara Foto

Ket. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani

Ia mengatakan sebanyak 17 unit ventilator yang merupakan alat medis yang membantu pasien bernapas di RSUD Dr (H.C) Ir Soekarno Kepulauan Babel hilang, sehingga mengganggu pelayanan rumah sakit kepada masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.

Selain itu, hilangnya alat medis pernafasan bagi pasien di RSUD ini juga merugikan keuangan negara. Satu unit ventilator ini seharga Rp300 juta lebih dan jika dikalikan 17 unit maka kerugian yang dialami mencapai Rp5 miliar lebih.

"Sampai hari ini belum ditemukan ventilator yang hilang ini. Oleh karena itu, saya non-jobkan direktur rumah sakit ini," katanya.

Ia menyatakan ventilator ini merupakan alat medis yang sangat vital untuk menyelamatkan nyawa pasien, sehingga dapat mengakibatkan nyawa orang lain hilang karena alat medisnya tidak ada.

"Kalau alat lainnya yang tidak penting masih bisa diatasi, tetapi kalau sudah ventilatornya yang tidak ada tentu sulit diatasi, karena alat ini sangat vital sekali," katanya.

Ia menambahkan 17 unit ventilator ini sudah hilang setahun lebih, namun RSUD tidak menindaklanjuti atau melakukan upaya pencarian alat medis ini.

"Selama ini alat ini hilang, kok rumah sakit tidak menggarapnya. Kalau hilang mesin yang tidak penting tidak masalah, tetapi ventilator ini hilang dan ini sangat vital sekali," katanya.

Like, Comment, or Share:

Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait
Video Pilihan
Stabilkan Harga Ayam, Kementan Tindak Pelaku Usaha yang Tidak Patuh