Pemkot Medan Beri Pelindungan BPJS Ketenagakerjan kepada 17 Ribu Orang
📅 Rabu, 28 Mei 2025, 11:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
MEDAN – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17. 851 orang pekerja rentan termasuk pengemudi ojek online (Ojol).
"Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemkot Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan," ujar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, di Medan, Rabu (28/5).
Dia menegaskan bahwa pemerintah setempat berkomitmen untuk memperhatikan pekerja rentan yang ada di wilayah itu.
Wali Kota mengatakan pekerja rentan yang notabene belum mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan harus mendapatkan pelindungan karena merupakan hak dasar setiap warga negara.
"Itu tugas menjadi kewajiban negara termasuk pemerintah daerah untuk memenuhinya," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rico Waas mengaku pemerintah setempat telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebanyak 30.785 orang yang terdiri dari beberapa profesi.
Adapun pekerja rentan yang telah diberi jaminan ?pelindungan BPJS Keternagakerjaan yaitu pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan dan juga non-ASN.
"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk melindungi para pekerja rentan ini dari resiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ke depan, Wali Kota menegaskan pemerintah setempat juga akan melakukan berbagai upaya agar komitmen tersebut berjalan dengan lancar.
"Ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan," jelas dia.
Meski telah mendapatkan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan, orang nomor satu di lingkungan pemerintah setempat berharap agar para pekerja rentan tetap mengutamakan kewaspadaan dalam bekerja.
Rico Waas mengatakan keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam beraktivitas.
"Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana pekerja bisa pulang ke rumah dengan selamat," kata dia.
Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan pekerja rentan yang didaftarkan itu dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!