Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ada Diskon PBB hingga 17 Persen, Warga Tangerang Bisa Bayar Pajak Tanpa Antre

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 14:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ada Diskon PBB hingga 17 Persen, Warga Tangerang Bisa Bayar Pajak Tanpa Antre Doc: Antara
Ket. Warga melakukan pembayaran pajak rumah di loket dalam program relaksasi yang dihadirkan spesial edisi Bulan Kemerdekaan.

Tangerang, Banten - Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengajak warga, yang memiliki tunggakan PBB maupun BPHTB, memanfaatkan relaksasi atau diskon pajak yang diberikan pemkot.

Ia menjelaskan program yang secara khusus dihadirkan dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada warga untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain itu, menurut dia, di Tangerang, Banten, warga juga diberikan kemudahan dalam proses pembayaran karena tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan sebab dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE.

"Melalui layanan digital, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dari mana saja. Kehadiran Tangerang LIVE dari Diskominfo menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengantre di loket pelayanan," katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan selain melalui Tangerang LIVE, Pemkot Tangerang juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital lainnya, seperti Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, dan PosPay.

Bagi masyarakat yang memilih pembayaran secara langsung, tersedia pula kanal offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart dan Pos Indonesia.

"Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Pesta Diskon Kemerdekaan ini berlaku sampai 31 Agustus 2026," kata dia.

Pemerintah Kota Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan pada 3-31 Agustus 2026 melalui program keringanan pajak daerah berupa diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Untuk BPHTB, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Fasilitas itu diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yakni PRONA, PTSL, dan PTKL.

Selain itu, tersedia pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014 dan delapan persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015-2020.

Pemerintah Kota Tangerang juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Arsitek Reformasi Ekonomi T...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Arsitek Reformasi Ekonomi Tiongkok, Zhu Rongji, Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

Arsitek Reformasi Ekonomi Tiongkok, Zhu Rongji, Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.