Pemkot Medan Beri Pelindungan BPJS Ketenagakerjan kepada 17 Ribu Orang
📅 Rabu, 28 Mei 2025, 11:03 WIB | Oleh: Tim Penulis"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh. Namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1," ujar Hendra Nopriansyah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan, Rico Waas, ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk menerapkan program yang sama.
"Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan untuk dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan," ujar I Nyoman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!