KAI Palembang Berlakukan Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Mulai 23 Mei
📅 Kamis, 22 Mei 2025, 23:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang memberlakukan ketentuan baru mengenai prosedur pembatalan tiket dan ubah jadwal untuk sejumlah kereta api (KA).
KA dimaksud adalah KA Bukit Serelo relasi Stasiun Kertapati - Lubuklinggau (pp) dan Kereta Api Rajabasa relasi Stasiun Kertapati - Tanjungkarang (pp).
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, di Palembang, Kamis (22/5), mengatakan ketentuan baru itu mengatur tata cara pembatalan tiket dan perubahan jadwal khusus untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, yang sebelumnya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Access by KAI, mulai 23 Mei 2025 harus langsung melalui loket di stasiun.
Bagi pelanggan yang akan melakukan pembatalan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa untuk datang langsung ke stasiun keberangkatan penumpang dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, identitas diri yang sesuai dengan data di tiket ataupun dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Adapun stasiun yang melayani pembatalan adalah Stasiun Kertapati, Stasiun Prabumulih dan Stasiun Lubuklinggau.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan diberlakukannya ketentuan yang baru ini mulai 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya KAI dalam melakukan penyesuaian teknis sistem pelayanan tiket di stasiun untuk peningkatan kenyamanan pengguna jasa kereta api.
Selain itu, KAI juga melakukan penyesuaian dalam hal pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI yang sebelumnya 1 akun dapat melakukan pemesanan maksimal 10 kali transaksi dalam sehari, dengan 1 transaksi maksimal untuk 10 tiket menjadi 1 akun maksimal dapat melakukan pemesanan maksimal 6 kali transaksi, dengan 1 transaksi maksimal untuk 4 tiket.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penyesuaian ini dilakukan oleh KAI agar mekanisme pemesanan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa dapat lebih transparan dan menjangkau seluruh masyarakat untuk memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh tiket kereta api," jelasnya.
Kemudian, satu tiket kereta api hanya berlaku untuk satu penumpang sesuai identitas yang dimasukkan saat pemesanan dan tidak dapat dipindahtangankan.
Kebijakan ini untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan ketertiban administrasi perjalanan kereta api, karena manifestasi penumpang dibutuhkan sebagai data asuransi penumpang apabila ada kejadian perjalanan kereta api di luar kendali manusia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket hanya melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI. Pelanggan diminta tidak melakukan pembelian melalui perantara tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Apabila masyarakat menemukan indikasi transaksi tiket di luar kanal resmi, KAI mengimbau untuk segera melapor kepada petugas di stasiun atau melalui Call Center 121 / (021) 121.
"KAI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan penjualan tiket kereta api yang adil dan transparan guna mewujudkan transportasi publik yang terpercaya, inklusif dan berkelanjutan," kata Aida.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!