Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Inilah Sederet Fungsi Mengapa Pelat Nomor Kendaraan Itu Wajib

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 00:20 WIB | Oleh:
Inilah Sederet Fungsi Mengapa Pelat Nomor Kendaraan Itu Wajib Doc: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Ket. Polisi Lalu Lintas mengecek pelat nomor warna putih yang telah dicetak di Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/9).

JAKARTA - Pemasangan pelat nomor pada kendaraan bukan hanya sekadar identitas, tetapi pelat nomor juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari legalitas kendaraan, pendataan pajak, hingga penegakan hukum. Maka dari itu, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan pelat nomor sebagai tanda pengenal resmi. 

Pelat nomor juga mendukung sistem transportasi modern dan dapat menjadi alat identifikasi dalam situasi darurat. Dengan beragam fungsi tersebut, keberadaan pelat nomor kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.

Berikut ini adalah sederet fungsi dari pemasangan pelat nomor pada kendaraan untuk kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berkendara di jalan raya.

Fungsi pelat nomor kendaraan

Pelat nomor kendaraan memiliki peran penting dalam berbagai aspek, baik bagi pemilik kendaraan, masyarakat umum, maupun pihak berwenang. Berikut beberapa fungsi utama dari pelat nomor kendaraan:

1. Identifikasi kendaraan

Pelat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi setiap kendaraan bermotor. Dengan adanya pelat nomor, setiap kendaraan dapat dibedakan satu sama lain. Selain itu, pelat nomor juga berisi informasi penting seperti kode wilayah dan nomor registrasi unik yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

2. Bukti legalitas dan kepatuhan hukum

Keberadaan pelat nomor menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh instansi pemerintah terkait. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan tanda registrasi kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti sah kendaraan tersebut dapat beroperasi di jalan.

Pada pasal 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa TNKB dan STNK mencantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), yang terdiri atas kode wilayah, nomor urut registrasi, serta seri huruf tertentu.

3. Pendataan pajak kendaraan

Selain sebagai tanda pengenal, pelat nomor juga berfungsi dalam pencatatan pajak kendaraan. Dengan nomor yang tertera, pihak terkait dapat memantau status pembayaran pajak kendaraan, memastikan apakah kewajiban pajak telah dipenuhi, serta melakukan tindakan lebih lanjut jika ditemukan adanya tunggakan.

4. Memudahkan penegakan hukum

Pelat nomor berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam berbagai kasus, seperti pelanggaran lalu lintas, pencurian kendaraan, atau tindak kriminal lainnya. Dengan mencatat nomor kendaraan, pihak berwenang dapat melacak pemilik kendaraan dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Leica Mencabut Nama Fotografer Russia dari Penghargaan Oskar Barnack

45 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Leica Mencabut Nama Fotogra...

Jodar dan Shelton Belum Terbendung untuk Melaju ke Semifinal

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Jodar dan Shelton Belum Ter...
Luar Negeri
Iran Ajukan Beberapa Syarat...

Kasus TPPO Disosialisasikan kepada Warga

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kasus TPPO Disosialisasikan...
Megapolitan
Pengolah Limbah Sampah Orga...
Daerah
Cadangan Minyakita Wilayah ...

Makam Sutrimo Hari Ini Dibongkar Polda Metro Jaya

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Makam Sutrimo Hari Ini Dibo...

Gauff Melaju Tanpa Mengeluarkan Keringat

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gauff Melaju Tanpa Mengelua...
Daerah
Kabut Asap Dampak Kebakaran...
Nasional
Perlu Segera Menghitung Ket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.