Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Inilah Sederet Fungsi Mengapa Pelat Nomor Kendaraan Itu Wajib

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 00:20 WIB | Oleh:
Inilah Sederet Fungsi Mengapa Pelat Nomor Kendaraan Itu Wajib Doc: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Ket. Polisi Lalu Lintas mengecek pelat nomor warna putih yang telah dicetak di Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/9).

JAKARTA - Pemasangan pelat nomor pada kendaraan bukan hanya sekadar identitas, tetapi pelat nomor juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari legalitas kendaraan, pendataan pajak, hingga penegakan hukum. Maka dari itu, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan pelat nomor sebagai tanda pengenal resmi. 

Pelat nomor juga mendukung sistem transportasi modern dan dapat menjadi alat identifikasi dalam situasi darurat. Dengan beragam fungsi tersebut, keberadaan pelat nomor kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.

Berikut ini adalah sederet fungsi dari pemasangan pelat nomor pada kendaraan untuk kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berkendara di jalan raya.

Fungsi pelat nomor kendaraan

Pelat nomor kendaraan memiliki peran penting dalam berbagai aspek, baik bagi pemilik kendaraan, masyarakat umum, maupun pihak berwenang. Berikut beberapa fungsi utama dari pelat nomor kendaraan:

1. Identifikasi kendaraan

Pelat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi setiap kendaraan bermotor. Dengan adanya pelat nomor, setiap kendaraan dapat dibedakan satu sama lain. Selain itu, pelat nomor juga berisi informasi penting seperti kode wilayah dan nomor registrasi unik yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

2. Bukti legalitas dan kepatuhan hukum

Keberadaan pelat nomor menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh instansi pemerintah terkait. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan tanda registrasi kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti sah kendaraan tersebut dapat beroperasi di jalan.

Pada pasal 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa TNKB dan STNK mencantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), yang terdiri atas kode wilayah, nomor urut registrasi, serta seri huruf tertentu.

3. Pendataan pajak kendaraan

Selain sebagai tanda pengenal, pelat nomor juga berfungsi dalam pencatatan pajak kendaraan. Dengan nomor yang tertera, pihak terkait dapat memantau status pembayaran pajak kendaraan, memastikan apakah kewajiban pajak telah dipenuhi, serta melakukan tindakan lebih lanjut jika ditemukan adanya tunggakan.

4. Memudahkan penegakan hukum

Pelat nomor berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam berbagai kasus, seperti pelanggaran lalu lintas, pencurian kendaraan, atau tindak kriminal lainnya. Dengan mencatat nomor kendaraan, pihak berwenang dapat melacak pemilik kendaraan dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemendikdasmen Bakal Benahi...

Xi Jinping Kunjungi Korut

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Xi Jinping Kunjungi Korut
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.