Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari sita barang bukti hasil penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang

📅 Rabu, 12 Feb 2025, 16:30 WIB | Oleh:
Kejari sita barang bukti hasil penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang Doc: HO/Kejari Kabupaten Tangerang
Ket. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.

Kabupaten Tangerang -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan oleh tim bidang pidana khusus (Pidsus) atas penggeledahan pada Senin (10/2) lalu.

Tindakan ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.

"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," terangnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa terhadap hasil penyitaan barang bukti dokumen tersebut, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

"Kejari tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Doni menjelaskan, dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.