Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
📅 Senin, 20 Okt 2025, 16:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Sampah mulai mengepung negara. Ada 260 pemda yang masuk dalam kategori darurat sampah. Apakah termasuk kotamu?. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota dalam kondisi kedaruratan sampah untuk mempercepat penangannanya termasuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.
"Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin.
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dengan penetapannya dilakukan oleh menteri.
Dengan penetapan kedaruratan sampah maka akan memudahkan semua instrumen pembiayaan masuk untuk pemanfaatan teknologi demi mengurangi dan mengelola sampah, termasuk potensi penggunaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.
"Jadi waste to energy itu menggunakan dana Danantara yang cukup besar. Sehingga harus ada kedaruratan yang melingkupi, jadi yang telah kita tetapkan sebagai darurat sampah ini memungkinkan untuk dilakukan penanganan dari semua lini," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Menteri Hanif sudah menyerahkan laporan tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Ketujuh wilayah tersebut yaitu Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang, wilayah Medan Raya meliput Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Dia mengatakan rekomendasi gelombang kedua untuk lokasi PSEL tengah dipersiapkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mikro Plastik
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq juga mengatakan temuan kandungan mikroplastik dalam air hujan di Jakarta menjadi pertanda perlunya langkah serius dalam menangani permasalahan sampah, terutama tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping.
"Ya bagaimana tidak mikroplastik kalau sampahnya ditumpuk semua. Yang (TPA) Bantargebang saja pasti mengontribusi mikroplastik cukup besar," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin.
Dia menyoroti bahwa penemuan mikroplastik di lingkungan bukanlah sesuatu yang mengherankan mengingat praktik penumpukan sampah tanpa pengolahan lebih lanjut di TPA di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Jakarta yang sampahnya ditimbun di TPA Bantargebang.
"Dengan sampah yang menumpuk kena hujan, kena air, kena panas, pasti akan menimbulkan mikroplastik," tambahnya.
Pemerintah sendiri memandang serius isu sampah tersebut, dengan langkah pengawasan dan pengelolaan TPA opendumping sudah mulai dilakukan. Termasuk mulai ditransformasi ke sanitary landfill yang menutup sampah dengan tanah namun dilengkapi dengan lapisan tanah lempung untuk menghindari cemaran air lindi ke lingkungan serta pipa untuk menyalurkan gas metana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!