Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLH Tindak Tegas Perusahaan Pengimpor Limbah B3

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 14:20 WIB | Oleh:
KLH Tindak Tegas Perusahaan Pengimpor Limbah B3 Doc: KLH

JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan dan merusak lingkungan hidup. Salah satunya dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam.

"Perusahaan tersebut melakukan impor limbah elektronik dan melanggar hukum lingkungan. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lewat keterangannya, Rabu (24/9).

Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik.

"Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujar dia.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH juga menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal AS yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.

Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir. Sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

Di mana kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.

Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menegaskan, penindakan ini bukan sekadar kasus hukum. Ini langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.

“Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” ucap Rizal.

Selanjutnya, pihaknya akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau dibawa ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.

KLH ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.