Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prodi Ilegal di PTKI Akan Ditutup

📅 Jumat, 08 Mar 2024, 16:49 WIB | Oleh:
Prodi Ilegal di PTKI Akan Ditutup Doc: istimewa
Ket. Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi, di Jakarta, Kamis (7/3).

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu langkah yang akan dilakukam adalah menutup program studi (Prodi) ilegal di PTKI.

"Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," ujar Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi, di Jakarta, Kamis (7/3).

Ahmad menerangakan, penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggu. Pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di PTKI Negeri maupun Swasta.

Dia melanjutkan, pihaknya masih membutuhkan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

"Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Ahmad menegaskan, kampus harus terus berbenah. Kampus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.

"Tdak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," jelasnya.

Dia memastikan, Kementerian Agama akan terus mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan. Terutama dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional. "Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Perjanjian Keamanan Arktika...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.