Prodi Ilegal di PTKI Akan Ditutup
📅 Jumat, 08 Mar 2024, 16:49 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu langkah yang akan dilakukam adalah menutup program studi (Prodi) ilegal di PTKI.
"Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," ujar Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi, di Jakarta, Kamis (7/3).
Ahmad menerangakan, penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggu. Pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di PTKI Negeri maupun Swasta.
Dia melanjutkan, pihaknya masih membutuhkan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.
"Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Ahmad menegaskan, kampus harus terus berbenah. Kampus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.
"Tdak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," jelasnya.
Dia memastikan, Kementerian Agama akan terus mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan. Terutama dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional. "Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!