Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 16:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT. AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu 8 Juli kemarin

PEKANBARU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT. AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu 8 Juli kemarin. Perusahaan mengembangbiakkan ratusan ekor ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori dilindungi tanpa mengantongi dokumen perizinan.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto manambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," jelas Sahono.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif. Pihak manajemen juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar senantiasa memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Ekonomi
Rupiah Terancam Melemah - 0...
Olahraga
Piala Liga Inggris: Chelsea...
Advertisement
Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.