Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikbudristek Tegaskan PTN-BH Bukan Swastanisasi

📅 Sabtu, 03 Feb 2024, 03:03 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek Tegaskan PTN-BH Bukan Swastanisasi Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam.

Kemendikbudristek mengingatkan status badan hukum PTN bukan ajang swastanisasi maupun komersialisasi sehingga tetap memiliki mandat penyelenggaraan pendidikan tinggi inklusif dan terjangkau oleh masyarakat.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, mengingatkan adanya status badan hukum untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan ajang swastanisasi atau komersialisasi. Hal tersebut disampaikan saat berkomunukasi dengan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

"Saya ingin mengingatkan, bahwa menjadi PTN-Badan Hukum bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN," ujar Nizam, dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Dia menegaskan, PTN-BH 100 persen merupakan perguruan tinggi milik negara. Dengan demikian tetap memiliki mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas tapi tetap inklusif, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Nizam memastikan, pemerintah tidak lepas tangan terhadap PTN-BH. Pemerintah tetap membiayai PTN-BH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTN-BH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya.

"Karenanya, biaya kuliah di PTN-BH mestinya tidak menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat," lanjutnya.

Meski begitu, dia menyebut, kemampuan pendanaan dari pemerintah belum dapat menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi, sehingga masih memerlukan gotong-royong pendanaan dengan masyarakat. Prinsip pembiayaan gotong-royong dengan masyarakat haruslah berkeadilan.

"Mahasiswa dari keluarga yang berkemampuan membayar UKT sesuai dengan kemampuan orang tua, sementara mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dibantu dengan beasiswa, dengan demikian ada subsidi silang dari keluarga yang mampu ke yang kurang mampu," jelasnya.

Nizam menerangkan, tahun ini pemerintah menyiapkan beasiswa dalam bentuk KIP-K bagi sekitar 985 ribu mahasiswa PTN maupun PTS dengan anggaran 13,9 triliun rupiah, naik 2,2 triliun rupiah dari tahun 2023. Meskipun KIP-K menjangkau hampir 1 juta mahasiswa, namun belum dapat menutup seluruh kebutuhan mahasiswa.

Sumber Pendanaan

Nizam berharap pimpinan PTN-BH mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan. Sumber pendanaan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya.

PTN-BH, menurut Nizam, dapat memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan. "Prinsipnya, tidak boleh sampai ada mahasiswa yang memenuhi syarat sampai tidak bisa kuliah di PTN-BH karena alasan ekonomi," terangnya.

Saat ini Pemerintah, Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, sedang mengkaji skema income contingent loan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan cukup, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Skema ini telah berhasil diterapkan di Australia. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Kecelakaan Tunggal di Cikok...
Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Momentum Perkuat Wisata Dalam Negeri
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.