Tingkatkan Keselamatan, Ditjen Hubdat Sosialisasikan Aturan Perlengkapan Jalan
📅 Jumat, 03 Nov 2023, 17:01 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasLebih lanjut, dia menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DJRD 7197 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Pedoman teknis yang diatur meliputi spesifikasi teknis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa kegiatan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian dan penghapusan.
"Perubahan utama dalam spesifikasi dan kriteria teknis Alat Pengendali Pengguna Jalan adalah perubahan ukuran ketinggian _speed hump_ dari awalnya antara 8-15 cm menjadi antara 7.5 - 10 cm, demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kendaraan bermotor listrik yang memiliki ground clearance kurang dari 15 cm. Di samping itu, potensi kerusakan baterai dapat diminimalisir," paparnya.
Sementara itu, perubahan dalam spesifikasi dan jenis bantalan peredam. Saat ini, ada tiga jenis bantalan peredam (crash cushion), yaitu Trifolium, Square hollow, dan Quadbeam cathridge yang bisa digunakan untuk meredam atau memperlambat kendaraan yang lepas kendali untuk mengurangi risiko fatalitas.
"Sistem bantalan peredam harus memiliki desain yang mudah diperbaiki setelah tertabrak kendaraan, untuk mengurangi biaya pemeliharaan dan bisa lebih cepat untuk digunakan kembali," pungkasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!