Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

📅 Minggu, 23 Agu 2026, 19:08 WIB | Oleh:
Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal” Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Kasus ambil alih paksa perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaaq kembali menyita perhatian sejak pertama kali meledak ke publik pada 2025 silam. Bukan semata soal rebutan tambang batubara, melainkan terkait perjalanan hukum yang penuh kejanggalan dan merugikan pemiliknya secara bertubi tubi. 

PT Kedap Sayaaq adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) yang saat ini tertatih-tatih menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan status hukum hingga kepemilikan terhadap tambang batubara di Kalimantan Timur yang dimiliki sejak tahun 2011. 

Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing ini, termasuk BUMN Korea, adalah objek perampokan dari para mafia hukum diantaranya Kurator, Pengacara serta ada dugaan keterlibatan dari Hakim Pengawas saat proses kepailitan.

‘’Meski beberapa pihak sudah diproses secara hukum dan mendekam di penjara, namun masih banyak upaya hukum yang sedang ditempuh oleh PT Kedap Sayaaq. Antara lain berkirim surat ke Komisi Yudisial untuk mengadukan sejumlah hakim yang pernah memutus perkara kepailitan perusahaan secara serampangan,’’ kata Prayogha Rizky Laminullah, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq  di Jakarta, Minggu (23/8) 

Prayogha menjelaskan, komisi negara yang mengawasi perilaku para hakim itu lantas meneruskan surat aduan ini ke Mahkamah Agung melalui surat tertanggal 09 Januari 2026 perihal Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis. 

Pada saat yang sama, pemilik Kedap Sayaaq juga memperjuangkan keadilan dengan mengadukan sejumlah pihak ke kepolisian, mulai dari Polda Kalimantan dengan No. STPL/377/X/2025/SPKT, pada tanggal 30 Oktober 2025, hingga Laporan Polisi di Bareksrim Mabes Polri dengan No. LP/B/392/XI/2024, tertanggal 5 November 2024.   

“Penyelesaian kasus yang sudah berlarut larut ini akan menjadi pertaruhan tentang kepastian hukum dan perlindungan bagi investasi asing. Klien kami sudah dikerjai habis habisan dan kami akan mengetuk semua pintu aparat penegak hukum untuk menjemput keadilan,” kata Prayogha. 

Prayogha berharap Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial dapat memeriksa sejumlah hakim yang terlibat dalam memutuskan perkara pailit PT Kedap Sayaaq di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Dari putusan pailit inilah, klien kami mendapat banyak kesulitan. Kurator yang berbuat curang sudah kami proses dan mari kita tunggu ending nya. Kami sudah memberikan bukti kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan si kurator,” kata Prayogha.

Pinjaman ilegal pembawa kutukan         
Cerita bermula pada 2018, ketika salah satu Direktur PT Kedap Sayaaq bernama Shin Sung Min meminjam dana sebesar US$1,5 juta ke PT HJS tanpa persetujuan dari Komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam AD/ART PT Kedap Sayaaq.

Bunga pinjamannya juga sangat mencekik mencapai 6% per bulan atau 72% pertahun. Apalagi untuk perusahaan penghasil batubara, bunga pinjamannya tidak logis.  

“Sejak awal mereka memang memiliki niat buruk terhadap PT Kedap Sayaq. Mereka menjadikan pinjaman ini sebagai pintu masuk untuk menguasai atau mengambil alih secara paksa PT Kedap Sayaaq,” kata Prayogha. 

Perusahaan mempersoalkan pinjaman tersebut dan menganggapnya ilegal. Namun pihak debitur justru mengajukan gugatan pailit ke PN Surabaya pada 2020. Harusnya, kata Prayogha, kreditor membawa masalah ini ke BANI (badan arbitrase) atau ke PN Jakarta selatan, sesuai isi perjanjian kredit.

“Ada beberapa opsi yang harusnya diproses lebih dulu, bukan langsung ke permohonan pailit,” kata Prayogha. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.