Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”
📅 Minggu, 23 Agu 2026, 19:08 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA - Kasus ambil alih paksa perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaaq kembali menyita perhatian sejak pertama kali meledak ke publik pada 2025 silam. Bukan semata soal rebutan tambang batubara, melainkan terkait perjalanan hukum yang penuh kejanggalan dan merugikan pemiliknya secara bertubi tubi.
PT Kedap Sayaaq adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) yang saat ini tertatih-tatih menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan status hukum hingga kepemilikan terhadap tambang batubara di Kalimantan Timur yang dimiliki sejak tahun 2011.
Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing ini, termasuk BUMN Korea, adalah objek perampokan dari para mafia hukum diantaranya Kurator, Pengacara serta ada dugaan keterlibatan dari Hakim Pengawas saat proses kepailitan.
‘’Meski beberapa pihak sudah diproses secara hukum dan mendekam di penjara, namun masih banyak upaya hukum yang sedang ditempuh oleh PT Kedap Sayaaq. Antara lain berkirim surat ke Komisi Yudisial untuk mengadukan sejumlah hakim yang pernah memutus perkara kepailitan perusahaan secara serampangan,’’ kata Prayogha Rizky Laminullah, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq di Jakarta, Minggu (23/8)
Prayogha menjelaskan, komisi negara yang mengawasi perilaku para hakim itu lantas meneruskan surat aduan ini ke Mahkamah Agung melalui surat tertanggal 09 Januari 2026 perihal Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada saat yang sama, pemilik Kedap Sayaaq juga memperjuangkan keadilan dengan mengadukan sejumlah pihak ke kepolisian, mulai dari Polda Kalimantan dengan No. STPL/377/X/2025/SPKT, pada tanggal 30 Oktober 2025, hingga Laporan Polisi di Bareksrim Mabes Polri dengan No. LP/B/392/XI/2024, tertanggal 5 November 2024.
“Penyelesaian kasus yang sudah berlarut larut ini akan menjadi pertaruhan tentang kepastian hukum dan perlindungan bagi investasi asing. Klien kami sudah dikerjai habis habisan dan kami akan mengetuk semua pintu aparat penegak hukum untuk menjemput keadilan,” kata Prayogha.
Prayogha berharap Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial dapat memeriksa sejumlah hakim yang terlibat dalam memutuskan perkara pailit PT Kedap Sayaaq di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dari putusan pailit inilah, klien kami mendapat banyak kesulitan. Kurator yang berbuat curang sudah kami proses dan mari kita tunggu ending nya. Kami sudah memberikan bukti kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan si kurator,” kata Prayogha.
Pinjaman ilegal pembawa kutukan
Cerita bermula pada 2018, ketika salah satu Direktur PT Kedap Sayaaq bernama Shin Sung Min meminjam dana sebesar US$1,5 juta ke PT HJS tanpa persetujuan dari Komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam AD/ART PT Kedap Sayaaq.
Bunga pinjamannya juga sangat mencekik mencapai 6% per bulan atau 72% pertahun. Apalagi untuk perusahaan penghasil batubara, bunga pinjamannya tidak logis.
“Sejak awal mereka memang memiliki niat buruk terhadap PT Kedap Sayaq. Mereka menjadikan pinjaman ini sebagai pintu masuk untuk menguasai atau mengambil alih secara paksa PT Kedap Sayaaq,” kata Prayogha.
Perusahaan mempersoalkan pinjaman tersebut dan menganggapnya ilegal. Namun pihak debitur justru mengajukan gugatan pailit ke PN Surabaya pada 2020. Harusnya, kata Prayogha, kreditor membawa masalah ini ke BANI (badan arbitrase) atau ke PN Jakarta selatan, sesuai isi perjanjian kredit.
“Ada beberapa opsi yang harusnya diproses lebih dulu, bukan langsung ke permohonan pailit,” kata Prayogha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!