Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN
📅 Selasa, 22 Agu 2023, 00:01 WIB | Oleh: Eko SMenurut Suharso, perubahan pokok dari RUU IKN mencakup kewenangan khusus, pengelolaan kewenangan dan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, serta batas-batas wilayah.
"Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, kemudian yang ketiga soal pembangunannya. Inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Nah, bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini," ujar Suharsono.
Ia menjelaskan konsep perubahan UU IKN yang baru diarahkan agar pemindahan Ibu Kota dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.
Konsep yang terkandung dalam perubahan UU IKN, antara lain penguatan kedudukan kelembagaan OIKN sebagai Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelenggara Pemdasus IKN (4P) melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!