Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN
📅 Selasa, 22 Agu 2023, 00:01 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) atau revisi UU IKN.
"Apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan Panja ini?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat kerja bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Seperti dikutip dari Antara, atas pertanyaan yang diajukan Doli Kurnia tersebut, seluruh peserta rapat pun menjawab setuju.
Persetujuan pembentukan Panja terkait revisi UU IKN itu diambil setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas), Suharso Monoarfa, mewakili pemerintah memberikan penjelasan terkait revisi UU IKN, kemudian menyerahkan draf revisi UU IKN kepada Komisi II DPR.
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.
Sebaiknya Anda baca juga:
Doli lantas menginstruksikan kepada para ketua kelompok fraksi (kapoksi) agar dapat menyerahkan nama-nama anggota Panja terkait revisi UU IKN paling lambat pada 22 Agustus 2023, serta menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II DPR paling lambat pada 30 Agustus 2023. "Dilanjutkan dengan rapat-rapat panja berikutnya," ucapnya.
Di awal, Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN merupakan hal yang krusial guna mengakomodasi sejumlah isu dan tantangan baru agar pemerintah, khususnya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dapat mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodasi pengaturannya dalam Undang-Undang IKN, sehingga perubahan Undang-Undang IKN menjadi hal yang krusial," kata Suharso.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perbedaan Interpretasi
Suharso menjelaskan pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru. Pertama, ada perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh OIKN terkait tugas dan fungsinya.
Kedua, tambah dia, perlu ada kejelasan kedudukan OIKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
Ketiga, tambah Suharso, perlu ada pengaturan spesifik mengenai hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh OIKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.
Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif
Kelima, tambah dia, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta ada keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!