Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berburu Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

📅 Senin, 25 Apr 2022, 06:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Penyidik dapat menerapkan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lara tersangka diduga sudah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Seharusnya Kejaksaan Agung maksimalkan UU Tipikor," tegas Pakar Hukum Pidana tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

Janice Tjen Melaju ke Babak 16 Besar, Sayang Aldila Terhenti

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Janice Tjen Melaju ke Babak...

UMKM Jakarta Didorong “Go International”

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
UMKM Jakarta Didorong “Go...
Luar Negeri
AS Langsung Sosor Lima Sekt...
Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

25 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Tiga Biang Kerok Mengintai Pangan Dunia
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.