Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berburu Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

📅 Senin, 25 Apr 2022, 06:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Berburu Dalang Kelangkaan Minyak Goreng Doc: ANTARA/HO/Puspen Kejagung
Ket. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Lembaga itu telah menahan empat tersangka serta menggeledah sepuluh lokasi. Para tersangka dapat dijerat ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Salah satu tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Namun, sejumlah kalangan menilai keempat tersangka yang telah diumumkan Kejagung hanyalah tumbal. Bos-bos besarnya belum tersentuh. Namun Jaksa Agung, Burhanuddin menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa big boss, termasuk Menteri terkait.

"Siapa pun dan bahkan menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapa pun pelakunya. Kalau cukup bukti maka akan kami lakukan," ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, (19/4) lalu.

Ia mengatakan kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden Jokowi. Oleh karena itu, orang nomor satu di RI itu menginstrusikan seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respons.

"Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, yang mana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantre karena langkanya minyak goreng tersebut," ujar Burhanuddin.

Keempat tersangka itu memiliki masing-masing peran. Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) misalnya, ia menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, tersangka Master Parulian Tumanggor (MPT) berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Ia mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka Stanley MA (SM) pun demikian. Sama dengan dua rekannya yang lain, tersangka Pierre Togar Sitanggung (PTS) juga berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PT Musim Mas.

Burhanuddin menerangkan keempat tersangka ini melawan ketentuan. Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Mansuetus Darto, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan petani sawit Indonesia berharap aparat terus memburu aktor besar di balik kasus ini.

Pengamat Ekonomi Celios, Bhima Yudisthira, menegaskan penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

Hukuman Mati

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita berpandangan bahwa para tersangka kasus korupsi minyak goreng dapat dijerat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

1.5 jam yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.