Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Implementasi Coretax Disorot, Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Sistem

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Implementasi Coretax Disorot, Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Sistem Doc: antara
Ket. Sistem Perpajakan - Implementasi Coretax Perlu Dievaluasi Menyeluruhserta

JAKARTA – Pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) atau Tata Kelola Risiko Kepatuhan. Hal ini dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan memperkecil kesenjangan pajak (tax gap).

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyatakan transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah strategis, namun efektivitasnya harus diukur dari kemampuannya menjangkau sektor-sektor yang selama ini berada di area shadow economy. Dia menegaskan aktivitas ekonomi bawah tanah yang belum terjangkau sistem perpajakan masih menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak nasional.

“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).

Terkait capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026, Anis mengingatkan agar pemerintah tidak lengah terhadap potensi kendala teknis di lapangan.Dirinya menilai, stabilitas sistem, kemudahan penggunaan, serta kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor kunci agar implementasi Coretax tidak justru menghambat proses pelaporan wajib pajak.

Dia juga menekankan bahwa optimalisasi teknologi seperti Coretax dan CRM harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menekan potensi shortfall (penurunan) penerimaan di masa depan. “Jangan sampai semangat reformasi justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Reformasi Pajak

Lebih lanjut, Anis juga menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta penghapusan tarif khusus. Dia menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, Anis menyoroti proyeksi konservatif dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3 persen pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. Dia juga mengingatkan meningkatnya ketidakpastian fiskal, termasuk revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif oleh Fitch Ratings, harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.