Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Penyuluhan Serta Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil, Bantu Ekspansi dan Jaga Kestabilan Usaha
📅 Selasa, 08 Mar 2022, 15:32 WIB | Oleh: Tim PenulisKepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KemenKopUKM atas difasilitasinya para UMKM di Jawa Barat, khususnya di Bandung Rata. Sehingga diharapkan mereka bisa menambah ilmu yang digunakan untuk mengembangkan usahanya.
"Diadakannya kegiatan ini, UMKM menjadi paham terkait pentingnya perjanjian/kontrak da peraturan pajak. Sekaligus mendorong transformasi UMKM menjadi formal, sebagai upaya adaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan usaha," ucap Kusmana.
Sementara pada penyuluhan yang digelar di Surakarta, turut diikuti oleh 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Solo Raya, yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.
Kepala Bidang Konsultasi Usaha, Asdep Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM Dwi Lestari W menuturkan, sesuai amanat PP No 7 Tahun 2021, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi, guna membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha, melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hal itu juga untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha," papar Dwi.(IKN/TSR)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!