Kementerian Koperasi dan UKM Gelar Penyuluhan Serta Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil, Bantu Ekspansi dan Jaga Kestabilan Usaha
📅 Selasa, 08 Mar 2022, 15:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Dok. KemenKopUKM
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Ini sebagai bentuk upaya KemenKopUKM untuk mengembangkan, dan memberdayakan koperasi dan UMK, khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, kondisi real di lapangan, nyatanya PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan. Menurutnya, hal tersebut saling berkaitan untuk berlangsungnya, ekspansi dan kestabilan usahanya.
KemenKopUKM melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi bagi PUMK dalam rangka pelaksanaan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 7 tahun 2021.
"Dalam melaksanakan usaha, KemenKopUKM dibantu oleh Asdep (Asisten deputi) Fasilitasi hukum dan konsultasi usaha. Terutama dalam mendampingi umkm yang terkendala permasalahan hukum," kata Eddy dalam acara penyuluhan tentang Hukum Perjanjian/Kontrak Dalam Kegiatan Berusaha bagi PUMK di Aceh, dikutip Selasa (8/3).
Eddy menambahkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Ia mencontohkan, permasalahan hukum yg sering di alami oleh PUMK yakni apabila ada sengketa dengan mitra kerja, atau permasalahan kredit usaha juga dapat dibantu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.
"Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pada 2021, KemenKopUKM memberikan layanan bantuan dan Pendampingan Hukum kepada 21 PUMK yang bermasalahan hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, Tangerang Selatan dan Jakarta," lanjutnya.
Sesuai amanat PP 7 Tahun 2021 tersebut, kata Eddy, diharapkan kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, khususnya di Provinsi Aceh. Serta dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan usahanya.
"Selain itu diharapkan mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha untuk meningkatkan usahanya di masa yang akan mendatang," tutur Eddy.
Eddy menegaskan, Deputi Usaha Mikro siap untuk mengajak Asdep lain mengadakan pelatihan dan membantu pelaku usaha di Aceh.
"Harus tetap konsisten dalam membuat produk, legalitas NIB juga diperlukan untuk mempermudah meningkatkan usaha," katanya.
Diketahui, penyuluhan tersebut mengundang 40 orang sebagai peserta yang memiliki produk dan membutuhkan pemahaman terhadap materi penyuluhan hukum dengan narasumber Perwakilan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Perwakilan Lembaga Hukum YLBHI Banda Aceh, dan Perwakilan KPP Pratama Banda Aceh.
Selain di Aceh, kegiatan yang sama juga digelar di Bandung dan Surakarta (Solo). Di Bandung penyuluhan tersebut juga diikuti sebanyak 40 orang peserta yang memiliki produk.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!